This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 12 Juli 2014

ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN (Implementasi Terhadap Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku Di Lembaga Keuangan Syari’ah Bank Makro Dan Mikro Di Kota Metro)[1] Elfa Murdiana, M.Hum.[2] Semakin berkembangnya pertumbuhan lembaga keuangan syari’ah baik dalam skala mikro maupun makro tentunya sangat mempengaruhi terhadap aktivitas hukum yang merupakan sein dari sebuah asas hukum , salah satu asas hukum yang terkait dengan aktivitas perbankkan di lembaga-lembaga keuangan syari’ah adalah asas hukum tentang perjanjian yaitu asas kebebasan berkontrak. Dalam aktivitas perbankkan tidak bisa terlepas dari sebuah peristiwa hukum yang disebut dengan perjanjian oleh karenanya keberadaan asas ini menjadi sebuah keharusan yang tidak dapat diabaikan. Kondisi faktual yang terjadi, asas kebebasan berkontrak ini dihadapkan pada suatu kebiasaan yang yerjadi yaitu mengenai keberadaan perjanjian baku yang oleh seluruh lembaga keuangan justru disambut hangat dengan alasan efektifitas dan effisiensi. Terdapat 15 bmt dan 5 bank syari’ah yang ada di kota metro , oleh karenanya peneliti akan menganalisis mengenai implementasi asas kebebasan berkontrak pada perjanjian yang dilakukan . Melalui metode field research dengan pendekatan normatif sosiologis , peneliti menemukan jawabnnya yang kemudian di ramu dengan fakta sollen agar kegunaan yang diharapkan dalam penelitian ini dapat tercapai yaitu memberikan kontriusi positif pada pihak lembaga keuangan mengenai pentingnya suatu asas kebebasan berkontrak dalam suatu perjanjian. Asas kebebasan berkontrak yang diterapkan oleh seluruh lembaga keuangan syariah baik mikro maupun makro, terbatas pada beberapa hal saja yaitu terhadap hak memilih melakukan perjanjian, hak untuk ikut menentukan besarnya nisbah atau margin bagi hasil serta agunan yang harus di agunkan, sehingga hal-hal lainnya yang terkait dengan isi perjanjian menjadi hak dan kewenangan lembaga . Namun demikian keberadaan perjanjian baku tetap dibenarkan karena hal tersebut dikatakan telah memenuhi syarat materiel dan psikologis suatu kebiasaan menjadi hukum kebiasan sehingga secara filosofis, sosiologis dan yuridis perjanjian baku dianggap relevan di laksanakan dalam aktivitas perbankkan. makna relevan harus memenuhi 3 nilai dasarnya yaitu nilai filosofis, nilai sosiologis dan nilai kemanfaatan[3] Dasar filisofis akan melahirkan nilai keadilan dimana suatu peraturan memiliki kekuatan berlaku secara filosofis jika isi yang terkandung didalamnya sesuai dengan cita hukum bangsa (rechtsidee) sebagai nilai positif teringgi. Pancasila dan UUD 1945 sangat menghormati dan menjunjung tinggi hak setiap manusia dan Pancasila selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Kaitannya dengan pembuatan perjanjian tampak dalam proses tawar menawar sebagai wujud dari adanya teori tawar menawar, dengan demikian perjanjian yang dibuat akan memenuhi rasa keadilan para pihak . Nilai Kemanfaatan akan melahirkan kekuatan berlaku secara sosiologis / soziologische geltung artinya bahwa suatu peraturan hukum memiliki kekuatan berlaku secara sosiologis apabila kekuatan berlakunya suatu peraturan hukum merupakan kenyataan dalam masyarkat ,terkait dengan keberadaan perjanjian baku, dalam aktifitas perbankkan syari’ah merupakan sebuah kebiasaan yang telah memenuhi syarat materiel dan intelektual seperti yang dikemukanoleh Soerjono Soekanto . Nilai Kepastian yang melahirkan Kekuatan berlaku secara Yuidis atau Juridische Geltung artinya bahwa suatu peraturan hukum akan berlaku secara yuridis jika persyaratan formal pembentukan suatu peraturan telah terpenuhi. Terkait dengan hal ini, keberadaan perjanjian baku kontrak dipandang telah memenuhi nilai kepastian karna telah memenuhi sarat formal pembentukannya yaitu dibuat secara tertulis dihadapan pejabat yang berwenang . Konsekwensi dari kesemuanya adalah bahwa perjanjian baku yang ada dapat berlaku sebagai UU /peraturan hukum bagi para pihak sehingga memiliki akibat hukum yang pasti bila ketentuan dalam perjanjian dilanggar. [1] Penelitian dilakukan pada Tahun 2012 dengan dibiayai oleh DIPA Kemenag [2] Peneliti adalah Dosen Jurusan Syari’ah STAIN Jurai Siwo Metro [3] Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia,(Yayasan Penerbit UI, 1975, Jakarta) h.5-6